Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz.
Ibu saya sudah meninggal dan ayah saya menikah lagi. Ayah saya berencana setelah beliau meninggal nanti, seluruh harta yang dimilikinya itu mau diwasiatkan/diberikan kepada istri barunya.
Apakah hal itu dibenarkan dalam syariat Islam? Karena harta yang ada sekarang ini bukan hanya usaha dari ayah saya, tapi ibu saya juga berperan banyak dalam mendapatkan harta.
Terima kasih sebelumnya atas jawabanya.
Wassalamu’alaikum.
Dari: Endy
Jawaban:
Wa’alaikumus salam
Istri termasuk ahli waris. Istri mendapat jatah 1/4 atau 1/8, sebagaimana yang dijelaskan di surat An Nisa: 12. Dalam syariat kita, ahli waris tidak boleh menerima wasiat. Karena ahli waris sudah menerima jatah sesuai yang ditetapkan syariat. Sehingga ketika dia menerima wasiat, maka berarti dia mendapat jatah dua kali, dan tentu saja ini akan menzhalimi ahli waris yang lain. Aturan inilah yang pernah dipesankan oleh junjungan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui sabdanya ketika berkhutbah pada saat haji wada’:
أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ، لَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
“Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah memberikan jatah kepada masing-masing yang berhak. Karena itu, tidak ada wasiat untuk ahli waris.” (HR. Ibn Majah 2714, At-Thabrani dalam al-Ausath 7791).
Jika dalam undang-undang perdata, manusia bisa membatalkan perjanjian demi hukum. Semangat ini juga seharusnya kita bangun dalam penerapan hukum syariat. Kesepakatan dan wasiat yang ditulis oleh mayit, dan melanggar aturan syariat, wajib dibatalkan demi hukum Allah. Dengan demikian, wasiat yang disampaikan bapak Anda tidak berlaku, sehingga jika sang istri berpegang teguh dengan wasiat itu maka terhitung menzhalimi hak orang lain.
Hal terpenting yang patut kita perhatikan terkait pembagian warisan, bahwa Allah telah menetapkan aturan yang sangat jelas, baik dalam Alquran maupun hadis. Sebagai seorang yang beriman kepada kitabullah, kita harus yakin bahwa aturan inilah yang terbaik dan yang paling adil. Dengan mengacu pada aturan ini, kita bisa menghindari berbagai sengketa dan permusuhan saat pembagian warisan.
Oleh Karena itulah, setelah Allah menjelaskan pembagian warisan yang benar, Allah memberikan ancaman kepada siapa saja yang mencoba membelot dari aturan tersebut, melalui firman-Nya:
تِلْكَ حُدُودُ اللَّـهِ وَمَن يُطِعِ اللَّـهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ ﴿ ﴾ وَمَن يَعْصِ اللَّـهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ
“Itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal didalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisa: 13 – 14)
Nyata ayat ini mengingatkan, bagi orang-orang yang pernah merampas hak orang lain terkait warisan, berhati-hatilah dengan ayat ini.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
🔍 Puasa Qadha Tanpa Sahur, Penulisan Insyaallah Yg Benar, Amalan Suami Saat Istri Hamil, Cara Menghadapi Suami Marah, Hamil 40 Minggu Keluar Lendir Seperti Ingus, Jima Suami Istri